Logo

Desa Matak

Kabupaten Kepulauan Anambas

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Pengundian Nomor Urut Calon PAW Kepala Desa Matak dan Penetapan Nomor Urut

Pengundian Nomor Urut Calon PAW Kepala Desa Matak dan Penetapan Nomor Urut

26 Juli 2024
Ditulis oleh Desa Matak
Dilihat 297 kali

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon PAW Kepala Desa Matak

KuteSiantan - Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Kute Siantan, Rodi Hidayat, S.Sos menghadiri acara Penetapan dan Pengundian Calon PAW Kepala Matak Masa Bakti 2024-2026 yang berlangsung di Balai Desa Matak, (Jumat, 26/07/24).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Desa Matak, dan juga dihadiri oleh BPD, Forkopimcam, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, RT/RW, serta Calon PAW yang telah ditetapkan.

Setelah dilakukan pengundian dan disaksikan secara bersama-sama dalam rapat tersebut ditetapkan hasil sebagai berikut :

Nomor urut 1 adalah Ruzita dan Nomor urut 2 Adnan.


Pemilihan kedua calon tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024.

Desa Matak - Pj. Kepala Desa Matak, Roni Ahmadi berpesan kepada Pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya pada tgl 6 Agustus 2024 mendatang.


"para yang pemilih sudah ditetapkan melalui Musdes, karena pemilih yang sudah ditetapkan merupakan salah satu hak uuntuk dapat memilih dan mewakili masyarakat Desa Matak yang belum mendapatkan kesempatan untuk memilih", ucapnya.


Matak, Jum'at 26 Juli 2024

Penulis : Roni Saputra

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Matak

Kecamatan Kute Siantan

Kabupaten Kepulauan Anambas

Provinsi Kepulauan Riau

© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia