Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon PAW Kepala Desa Matak
KuteSiantan - Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Kute Siantan, Rodi Hidayat, S.Sos menghadiri acara Penetapan dan Pengundian Calon PAW Kepala Matak Masa Bakti 2024-2026 yang berlangsung di Balai Desa Matak, (Jumat, 26/07/24).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Desa Matak, dan juga dihadiri oleh BPD, Forkopimcam, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, RT/RW, serta Calon PAW yang telah ditetapkan.
Setelah dilakukan pengundian dan disaksikan secara bersama-sama dalam rapat tersebut ditetapkan hasil sebagai berikut :
Nomor urut 1 adalah Ruzita dan Nomor urut 2 Adnan.
Pemilihan kedua calon tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024.
Desa Matak - Pj. Kepala Desa Matak, Roni Ahmadi berpesan kepada Pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya pada tgl 6 Agustus 2024 mendatang.
"para yang pemilih sudah ditetapkan melalui Musdes, karena pemilih yang sudah ditetapkan merupakan salah satu hak uuntuk dapat memilih dan mewakili masyarakat Desa Matak yang belum mendapatkan kesempatan untuk memilih", ucapnya.
Matak, Jum'at 26 Juli 2024
Penulis : Roni Saputra
Bagikan:
Desa Matak
Kecamatan Kute Siantan
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini