Pengumuman Calon PAW Kepala Desa Matak Periode 2024 s.d 2026
Desa Matak - Panitia Calon PAW Kepala Matak telah melaksanakan salah satu tahapan terkait Pemilihan Antar Waktu Kades Matak Masa Bakti 2024-2026 seperti Pengumuman Calon PAW, (Ahad, 28/07/24).
Pengumuman ini dilakukan Setelah dilaksanakan pengundian dan disaksikan secara bersama-sama dalam Acara Pengundian Nomor Urut pada hari Jum'at tanggal 25 Juli 2024 di Balai Desa Matak yang dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Desa Matak, dan juga dihadiri oleh BPD, Forkopimcam, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, RT/RW, serta Calon PAW.
rapat tersebut ditetapkan hasil sebagai berikut :
Nomor urut 1 adalah Ruzita dan Nomor urut 2 Adnan.
Rencana Pemilihan kedua calon tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 oleh Panitia PAW.
Desa Matak - Pj. Kepala Desa Matak, Roni Ahmadi berpesan kepada Pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya pada tgl 6 Agustus 2024 mendatang.
"para pemilih sudah ditetapkan melalui Musdes, karena pemilih yang sudah ditetapkan merupakan salah satu hak untuk dapat memilih dan mewakili masyarakat Desa Matak yang belum mendapatkan kesempatan untuk memilih", ucapnya.
Matak, Ahad 28 Juli 2024
Penulis : Pemdes Matak
Bagikan:
Desa Matak
Kecamatan Kute Siantan
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini