Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Desa. Perjanjian Kerja sama dalam rangka melaksanakan pelayanan terintegritas dokumen kependudukan ini memuat dua Inovasi Pelayanan, yaitu :
1. Pelayanan Administrasi Kependudukan Melalui Email (PAK MAIL)
2. Man Berikan Dokumen Akta Kematian (MAN BERDUKA)
kedua Layanan ini dimaksudkan agar Desa dapat mengirim, menerima dokumen melalui Email dan mencetak dokumen-dokumen tersebut di Desa dan memberikan kemudahan dalam pelayanan. Desa Matak sendiri sangat antusias dan mendukung program-program dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 di Kantor Desa Piasan Kecamatan Siantan Utara.
saat penandatanganan PKS tersebut turut hadir Bupati Kepulauan Anambas (H. Abdul Haris,S.H. M.H) beserta jajaran, Kepala Disdukcapil Kepulauan Anambas (Heryana, SE), Camat Palmatak (Wan Rhumady, S.Pd.SD) Camat Kute Siantan, Camat Siantan Utara, Kepala Desa Piasan dan Pj. Kepala Desa Matak (Roni Ahmadi, S.I.P) dan Desa Putik diwakili oleh Sekretaris Desa dan turut hadir juga Ketua BPD Matak dan Juga Ketua Rt 005 Matak serta Operator Layanan Email.
Bagikan:
Desa Matak
Kecamatan Kute Siantan
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini