Logo

Desa Matak

Kabupaten Kepulauan Anambas

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PELAYANAN TERINTEGRASI DOKUMEN MELALUI EMAIL PAK MAIL & MAN BERDUKA

PELAYANAN TERINTEGRASI DOKUMEN MELALUI EMAIL PAK MAIL & MAN BERDUKA

3 Juli 2024
Ditulis oleh Desa Matak
Dilihat 551 kali

Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Desa. Perjanjian Kerja sama dalam rangka melaksanakan pelayanan terintegritas dokumen kependudukan ini memuat dua Inovasi Pelayanan, yaitu :

1. Pelayanan Administrasi Kependudukan Melalui Email (PAK MAIL)

2. Man Berikan Dokumen Akta Kematian (MAN BERDUKA)

kedua Layanan ini dimaksudkan agar Desa dapat mengirim, menerima dokumen melalui Email dan mencetak dokumen-dokumen tersebut di Desa dan memberikan kemudahan dalam pelayanan. Desa Matak sendiri sangat antusias dan mendukung program-program dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 di Kantor Desa Piasan Kecamatan Siantan Utara. 

saat penandatanganan PKS tersebut turut hadir Bupati Kepulauan Anambas (H. Abdul Haris,S.H. M.H) beserta jajaran, Kepala Disdukcapil Kepulauan Anambas (Heryana, SE), Camat Palmatak (Wan Rhumady, S.Pd.SD) Camat Kute Siantan, Camat Siantan Utara, Kepala Desa Piasan dan Pj. Kepala Desa Matak (Roni Ahmadi, S.I.P) dan Desa Putik diwakili oleh Sekretaris Desa dan turut hadir juga Ketua BPD Matak dan Juga Ketua Rt 005 Matak serta Operator Layanan Email.



Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Matak

Kecamatan Kute Siantan

Kabupaten Kepulauan Anambas

Provinsi Kepulauan Riau

© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia