Logo

Desa Matak

Kabupaten Kepulauan Anambas

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PELAKSANAAN PEMILIHAN PENRGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) DESA MATAK PERIODE 2024-2026

PELAKSANAAN PEMILIHAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) DESA MATAK PERIODE 2024-2026

7 Agustus 2024
Ditulis oleh Desa Matak
Dilihat 458 kali

MATAK- Panitia Penyelenggara Pemeilihan Antar Waktu (PAW) Periode 2024-2026 Desa Matak Kecamatan Kute Siantan melaksanakan proses pemilihan antar waktu kepala desa matak yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 6 Agustus 2024 bertempat dibalai desa matak, pelaksanaan pemilihan di saksikan langsung oleh Camat Kute Siantan, kasi Tata Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Babinpotmar, bhabinkabtimas, babinsa, badan permusyawaratan desa (BPD) beserta Anggota, Pj kepala desa Matak Beserta staf dan tamu undangan yang hadir. Sebelum proses pemilihan dilaksanakan oleh panita penyelenggara pemilihan antar waktu (PAW) desa matak dilakukan proses pembacaan sumpah yang dibacakan oleh ketua badan permusyawaratan desa matak kepada seluruh anggota penyelenggara pemilihan antar waktu (PAW) desa matak.


Proses pemilihan antar waktu (PAW) berpedoman pada Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pergantian Antarwaktu Kepala Desa Kabupaten Kepulauan Anambas Pasal 127 Ayat 7. pemilihan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 bertempat di balai desa matak kecamatan kute siantan pada pukul 07:30 Wib  sampai dengan pukul 13:00 Wib, Jumlah daptar pemilih tetap (DPT) Berjumlah 41 (Empat Puluh Satu) orang Keterwakilan dari lembaga yang ada di pemerintah desa matak sesuai dengan hasil musyawarah desa kesepakatan bersama kepala desa dan badan permusyawaratan desa pada hari rabu tanggal 27 Juli 2024  bertempat dibalai desa matak, "Pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa Matak pada hari ini alhamdulillah berjalan dengan baik dari pemilih yang sudah ditetapkan, yang hadir memberikan hak pilihnya sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan) Orang dari 41 (Empat Pulih Satu) orang ", ucap Ason Supriadi, Ketua Pemilihan PAW.


dari hasil pantauan dilapangan Hasil  perolehan calon kepala desa matak suara yang  didapatkan oleh masing-masing calon sebagai berikut : 

Nomor Urut 1

Nama : Ruzita

Jumlah Suara : 6 

Nomor Urut 2

Nama : Adnan

Jumlah Suara : 33

Dari Jumlah pemilih sebanyak 41 (Empat Puluh Satu) orang daptar pemilihan tetap (DPT) yang memberikan hak pilihnya yakni sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan) orang yang tidak hadir memberikan hak suara sebanyak 2 (Dua) orang , adapun hasil pemungutan suara perolehan Paslon nomor urut 1 memproleh suara sebanyak 6 suara sedangkan paslon nomor urut 2 sebanyak 33 suara hasil pemungutan suara dinyatakan sah oleh saksi kedua belah pihak paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2, yang dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 2 saudara ADNAN . tahapan selanjutnya panitia pemilihan antar waktu melaporkan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk melaporkan kepada pimpinan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas melalui kecamatan Kute Siantan.

MATAK, 7 AGUSTUS 2024

PENULIS PEMERINTAH DESA


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Matak

Kecamatan Kute Siantan

Kabupaten Kepulauan Anambas

Provinsi Kepulauan Riau

© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia