Logo

Desa Matak

Kabupaten Kepulauan Anambas

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Musyawarah Desa (Mus Des) Matak

Musyawarah Desa (Mus Des) Matak

6 Juli 2024
Ditulis oleh Desa Matak
Dilihat 416 kali

Pada hari Jum'at tanggal 05 juli 2024 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Matak  Bersama pemerintah Desa Matak Kecamatan Kute Siantan melaksanakan Kegiatan Musaywarah Desa (MUSDES) dengan pembahasan agenda 1. Pembentukan Panitia Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Matak Periode 2018 s.d 2026 2. Pembentukan Tim RKP Desa Matak TA. 2025 3. Pembentukan TPK Desa Matak TA. 2025 Tujuan Musyawarah desa  bertujuan untuk Persiapan Kerja Panitia didalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Des) Perubahan, Desa Matak Periode 2018 s.d 2026, peserta rapat musyawarah desa yang dihadiri oleh Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) beserta Anggota, Aparatur Pemerintah Desa Matak, Tenaga Ahli Kemendes KKA, Pendamping Desa Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, Ketua RW, Ketua RT, Kader Desa Siaga, Kader Posyandu, PKK, Tokoh Mayarakat dan Tokoh Agama.

adapun rujukan pelaksanaan musyawarah desa ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.  

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Matak dan di fasilitasi oleh pemerintah desa matak kecamatan kute siantan, dalam rangka Pembentukan Panitia RPJM Desa Matak Periode 2018 s.d 2026, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan Perencanaan Desa.

Kegiatan ini terlaksana Karna antusias masyarakat Desa Matak Yang Memberikan saran dan pendapat Baik dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Maupun Dari masyarakat yang hadir.


Matak, 05 Juli 2024

Penulis: Pemdes Matak

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Matak

Kecamatan Kute Siantan

Kabupaten Kepulauan Anambas

Provinsi Kepulauan Riau

© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia