Logo

Kampung Atu Lintang

Kabupaten Aceh Tengah

Home

Profil Kampung

Infografis

APBDes

Berita

Belanja

Galeri

Musyawarah Desa Matak ttg : 1. Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa Matak TA. 2025 2. pembentukan Tim Verifikasi Penyusunan Pembangunan Desa Matak TA. 2025 3. pembentukan Panitia PAW kades matak 4. Calon penerima pengganti dan cadangan BLT DD TA. 2024 Kamis, 13 Juni 2024

Musyawarah Desa Matak (MusDes)

Invalid Date

Ditulis oleh ADNAN

Dilihat 567 kali

Musyawarah Desa Matak ttg : 1. Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa Matak TA. 2025 2. pembentukan Tim Verifikasi Penyusunan Pembangunan Desa Matak TA. 2025 3. pembentukan Panitia PAW kades matak 4. Calon penerima pengganti dan cadangan BLT DD TA. 2024 Kamis, 13 Juni 2024

Pada hari kamis tanggal 13 juni 2024 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Matak  Bersama pemerintah Desa Matak Kecamatan Kute Siantan melaksanakan Kegiatan Musaywarah Desa (MUSDES)  dengan pembahasan agenda 1. penyusunan rencana pembangunan desa matak tahun anggaran 2025, 2. Pembentukan tim Verifikasi penyusunan rencana pembangunan desa matak tahun anggaran 2025, 3. pembentukan Panitia Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Matak, 4. Pemilihan dan penetapan calon penerima pengganti dan cadangan BLT DD Tahun Anggaran 2024 Tujuan Musyawarah desa  bertujuan untuk Review rencana pembangunan jangka menenggah desa (RPJM Des), Desa Matak Tahun Anggaran 2025, peserta rapat musyawarah desa yang dihadiri oleh Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) beserta Anggota, Ketua RW, Ketua RT, Kader Desa Siaga, Kader Posyandu, PKK, Tokoh Mayarakat dan Tokoh Agama.

adapun rujukan pelaksanaan musyawarah desa ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang dibunyikan pada pasal 31 dan pasal 32 Setelah mengikuti kegiatan ini peserta Musaywarah Desa memahami tahapan-tahapan didalam penyusunan anggaran tahun anggaran 2025.  

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Matak dan di fasilitasi oleh pemerintah desa matak kecamtan kute siantan,  dikarenakan usaha yang dilakukan oleh BPD Matak dalam mengevaluasi RPJM Desa Matak tahun 2024, sehingga dengan masyarakat mengetahui pelaporan realisasi RPJM Desa Matak Tahun 2024.

Kegiatan ini terlaksana Karna antusias masyarakat Desa Matak Yang Memberikan saran dan pendapat Baik dari tokoh masyarakat , tokoh agama, Maupun Dari masyarakat yang baik.


Matak, 13 Juni 2024

Penulis: Hazlan

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Kampung Atu Lintang

Kecamatan Atu Lintang

Kabupaten Aceh Tengah

Provinsi Aceh

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia