Pada hari kamis tanggal 13 juni 2024 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Matak Bersama pemerintah Desa Matak Kecamatan Kute Siantan melaksanakan Kegiatan Musaywarah Desa (MUSDES) dengan pembahasan agenda 1. penyusunan rencana pembangunan desa matak tahun anggaran 2025, 2. Pembentukan tim Verifikasi penyusunan rencana pembangunan desa matak tahun anggaran 2025, 3. pembentukan Panitia Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Matak, 4. Pemilihan dan penetapan calon penerima pengganti dan cadangan BLT DD Tahun Anggaran 2024 Tujuan Musyawarah desa bertujuan untuk Review rencana pembangunan jangka menenggah desa (RPJM Des), Desa Matak Tahun Anggaran 2025, peserta rapat musyawarah desa yang dihadiri oleh Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) beserta Anggota, Ketua RW, Ketua RT, Kader Desa Siaga, Kader Posyandu, PKK, Tokoh Mayarakat dan Tokoh Agama.
adapun rujukan pelaksanaan musyawarah desa ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang dibunyikan pada pasal 31 dan pasal 32 Setelah mengikuti kegiatan ini peserta Musaywarah Desa memahami tahapan-tahapan didalam penyusunan anggaran tahun anggaran 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Matak dan di fasilitasi oleh pemerintah desa matak kecamtan kute siantan, dikarenakan usaha yang dilakukan oleh BPD Matak dalam mengevaluasi RPJM Desa Matak tahun 2024, sehingga dengan masyarakat mengetahui pelaporan realisasi RPJM Desa Matak Tahun 2024.
Kegiatan ini terlaksana Karna antusias masyarakat Desa Matak Yang Memberikan saran dan pendapat Baik dari tokoh masyarakat , tokoh agama, Maupun Dari masyarakat yang baik.
Matak, 13 Juni 2024
Penulis: Hazlan
Bagikan:
Desa Matak
Kecamatan Kute Siantan
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini