Logo

Desa Matak

Kabupaten Kepulauan Anambas

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

MUSRENBANG DESA MATAK TENTANG PENENTUAN PRIORITAS PEMBANGUNAN RKP Desa matak TA. 2025 DAN SOSIALISASI PERUBAHAN RPJM DESA MATAK TAHUN 2028 - 2026

MUSRENBANG DESA MATAK TENTANG PENENTUAN PRIORITAS PEMBANGUNAN RKP Desa matak TA. 2025 DAN SOSIALISASI PERUBAHAN RPJM DESA MATAK TAHUN 2028 - 2026

30 September 2024
Ditulis oleh Desa Matak
Dilihat 94 kali

Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.


Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini.

Musrenbang ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2024. 

Pada Pelaksanaan  kegiatan ini yang dilaksanakan di Balai Desa Matak RT 01 RW 01 Desa Matak Kecamatan Kute Siantan Kabuapten Kepulauan Anambas, turut hadir pula Keterwakilan dari kecamatan kute siantan Bapak Rodi Hidayat dan Pendamping Lokal Desa  Bapak Azzakir.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa, dan juga dihadiri oleh PLD, RT,RW Dusun dan Keterwakilan Kelompok Lembaga, tokoh Agama Tokoh Masyarakat Desa Matak Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas . Dalam pelaksanaan kegiatan musrenbang ini  bersumber dari APBDESA Tahun 2024


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Matak

Kecamatan Kute Siantan

Kabupaten Kepulauan Anambas

Provinsi Kepulauan Riau

© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia