Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini.
Musrenbang ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2024.
Pada Pelaksanaan kegiatan ini yang dilaksanakan di Balai Desa Matak RT 01 RW 01 Desa Matak Kecamatan Kute Siantan Kabuapten Kepulauan Anambas, turut hadir pula Keterwakilan dari kecamatan kute siantan Bapak Rodi Hidayat dan Pendamping Lokal Desa Bapak Azzakir.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa, dan juga dihadiri oleh PLD, RT,RW Dusun dan Keterwakilan Kelompok Lembaga, tokoh Agama Tokoh Masyarakat Desa Matak Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas . Dalam pelaksanaan kegiatan musrenbang ini bersumber dari APBDESA Tahun 2024
Bagikan:
Desa Matak
Kecamatan Kute Siantan
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini