Logo

Desa Matak

Kabupaten Kepulauan Anambas

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

MUSDES Penyepakantan Penetapan Dan Tahapan Pemilihan Calon PAW Kepala Desa Matak

MUSDES Pembahasan dan Penyepakatan Penetapan Dan Tahapan Pemilihan Calon PAW Kepala Desa Matak

24 Juli 2024
Ditulis oleh Desa Matak
Dilihat 411 kali
MUSDES Pembahasan dan Penyepakatan Penetapan Dan Tahapan Pemilihan Calon PAW Kepala Desa Matak
Matak - Pemerintah Desa Matak Kecamatan Kute Siantan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan tentang penetapan bakal calon pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Matak menjadi Calon Pergantian Antar Waktu (PAW), Pembahasan dan penetapan calon pemilih Kepala Desa Matak, Kesepakatan memilih calon PAW melalui musyawarah dan mufakat atau pemungutan suara. Acara ini berlangsung di Balai Desa Matak, (Rabu, 24/07/24).
Rapat tersebut Di buka dan dipimpin oleh BPD Desa Matak dan turut dihadiri oleh, Camat Kute Siantan diwakili oleh Kasi TAPMD (Tata Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Pj. Kepala Desa Matak, Pendamping Desa Kecamatan Kute Siantan, Pendamping Lokal Desa Matak, Panitia Pemilihan PAW, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat serta unsur lembaga diwilayah Desa Matak.

Ketua Pemilihan PAW Desa Matak, Ason Supriadi memaparkan dan menjelaskan berdasarkan yang telah mendaftarkan diri sebagai Bakal calon PAW untuk menjalankan pemerintahan Desa Matak Periode 2018-2026 diketahui sebanyak 2 orang yakni Adnan dan Ruzita dan kemudian ditetapkan sebagai calon PAW yang akan dilakukan Pemilihan pada tanggal 6 Agustus 2024 nanti.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Matak, Roni Ahmadi, S.I.P. menyebutkan pemilihan PAW yang akan dilaksanakan ini memang tidak semua masyarakat ikut memilih dan sesuai aturan merupakan perwakilan Unsur Lembaga serta hanya lembaga-lembaga tertentu saja yang berhak untuk memilih, namun orang yang memilih dapat dilakukan musyawarah kesepakatan agar dapat ditentukan siapa dan lembaga apa yang memberikan hak pilihnya sehingga tahapan-tahapan ini dapat berjalan dengan baik.

"Hasil kesepakatan kita bersama, pemilihan PAW nantinya akan dilaksanakan secara langsung di Balai Desa Matak", ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Kute Siantan, Rodi Hidayat, S.Kom menegaskan bahwa pelaksanaan pemiliha PAW nantinya haruslah sesuai dan mengikuti aturan yang mana pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang Terdapat Bab IV Pasal 47A pemilihan Kepala Desa PAW terkait unsur masyarakat yang ikut memilih diantaranya berasal dari : Tokoh adat, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Pendidikan, Tokoh Pengrajin, Tokoh Petani, Tokoh Nelayan, Tokoh Perempuan, Tokoh Kaum Miskin dan Unsur masyarakat lainnya.
"Saya berharap pelaksanaan pemilihan PAW ini nantinya sesuai dengan tahapan dan mengikuti aturan tersebut", ucapnya.
Selain itu, Rodi Hidayat juga mengingatkan kepada nelayan di Desa Matak agar kiranya senantiasa selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas kesehariannya dengan kondisi cuaca saat ini, sehingga segala fasilitas keselamatan haruslah dipersiapkan.
"Sebentar lagi kita akan memasuki suasana politik (pemilihan kepala daerah), saya berharap kita sebagai masyarakat dapat memberikan hak pilih dengan sebaik mungkin, jangan sampai terjadi pertengkaran hanya karna beda pilihan, tetaplah kondusif", tegasnya.
Adapun hasil dalam Musyawarah Desa tersebut ditetapkan sebagai berikut : Calon PAW berjumlah 2 orang dan jumlah pemilih sebanyak 41 orang serta proses pemilihan dilaksanakan secara langsung di Balai Desa Matak.

Matak, 24 Juli 2024
Penulis : Pemerintah Desa Matak

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Matak

Kecamatan Kute Siantan

Kabupaten Kepulauan Anambas

Provinsi Kepulauan Riau

© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia